Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menginstruksikan pelayanan pengurusan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dihentikan sementara hingga Januari 2015 mendatang untuk dilakukan proses evaluasi dan perbaikan sistem.
Penghentian sementara tersebut, menurut Tjahjo, didasari beberapa alasan kuat, di antaranya tidak adanya kejelasan acuan data kependudukan yang disebabkan masih adanya dua data base acuan e-KTP.
Selain itu, Tjahjo menilai selama ini keamanan data penduduk yang terekam E-KTP juga masih lemah. Sebab server basis data e-KTP seluruh penduduk Indonesia selama ini ternyata ada di luar negeri.
"Walaupun alasan mereka kuncinya tetap ada di Indonesia, tapi kalau server itu di luar maka faktor keamanan, faktor kerahasiaan negara tidak terjamin," kata Tjahjo, Minggu (16/11).
Pakar teknologi informasi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Deddy Syafwan menyesalkan "server" basis data Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP/KTP-el seluruh penduduk Indonesia ternyata ada di luar negeri.
"Pada awalnya saya kira 'server'-nya ada di Indonesia, namun ternyata di Belanda. Jika demikian maka ada kepentingan luar yang bermain pada e-KTP ini," ujar Deddy di Jakarta, seperti dikutip Antara, Minggu (16/11).
Server adalah semacam tempat penyimpanan data elektronik. Data e-KTP, sambung dia, sangat penting dan berharga bagi bangsa Indonesia, meskipun masih banyak penduduk yang datanya bermasalah atau belum terdata.
Penghentian sementara proyek pelayanan e-KTP ini memancing Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Fadli Zon, menggelar sidak ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Kalibata, Jakarta Selatan.
Kedatangannya itu dilakukan untuk melihat langsung proses pembuatan e-KTP yang dihentikan pemerintah karena diduga terdapat sejumlah penyimpangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar